Godok Regulasi Single Salary PNS, MenPANRB: Harus Penuhi Azas Keadilan

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas. (Foto: dok Kementerian PANRB)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas, mengatakan masih menggodok regulasi terkait penerapan gaji tunggal atau single salary PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Menurut Azwar, regulasi Sigle Salary PNS harus memenuhi azas keadilan, mengingat beban pekerjaan PNS tidak semuanya merata, sedangkan gaji bakal dipukul rata atau diterapkan sama. 

"Kita lagi beresin regulasinya, kalau single salary kemarin kan udah jelas, jangan sampai orang yang kerja dan yang tidak kerja gajinya single, sama, kan repot," ujar Azwar Anas di Gedung DPR RI, Senin (13/11/2023).

Saat ini, lanjutnya, Kementerian PANRB masih menerima laporan terutama bagi PNS yang ada di daerah yang beban pekerjaan ada yang sedikit dan ada beberapa daerah yang punya beban pekerjaan yang berat. Bahkan berdasarkan laporan Komisi II kepada Azwar Anas, dikabarkan ada salah satu Pemda yang banyak ASN tidak bekerja.

"Ada daerah yang kinerjanya tinggi, bahkan tadi banyak laporan dari Komisi II di satu Pemda banyak ASN nya tidak bekerja. Bagaimana kalau single salary diterapkan, dipukul rata, bagi mereka yang tidak kerja dengan yang kerja keras," kata Azwar Anas.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

BPJPH Proses 10.000 Lebih Sertifikat Halal dalam Sehari

Nasional
14 hari lalu

Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS di 2026

Nasional
1 bulan lalu

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Nasional
1 bulan lalu

Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal