Menteri PANRB Sebut Skema Gaji Tunggal ASN Pilot Project di PPATK dan KPK

Binti Mufarida
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melakukan pilot project sistem gaji tunggal ASN di PPATK dan KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melakukan pilot project sistem gaji tunggal atau single salary Aparatur Sipil Negara (ASN) di PPATK dan KPK. Sistem tersebut nantinya hanya memberikan satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan.

"Single salary kita masih pilot project di PPATK dan KPK. Nanti kita evaluasi," ujar Anas di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, dikutip, Rabu (13/9/2023).

Adapun, sistem gaji tunggal ASN terdiri atas unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Namun, muncul penolakan terkait sistem gaji tunggal tersebut. Pasalnya, sistem ini dirasa tidak adil dengan beban pekerjaan.

"Oleh karena itu sekarang lagi pilot project di KPK dan PPATK. Ya KPK kan ada banyak pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan dukungan kinerja yang bagus begitu juga integritas dan lain-lain," tuturnya.

Anas menyebut, sistem gaji tunggal PNS ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Nanti akan diatur oleh PP, tapi ini kan misalnya tidak ada lagi perjalanan dinas, a, b, c, d, honor-honor," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 jam lalu

ASN Meninggal saat Pelatihan Komcad, DPR Desak Kemhan Evaluasi Menyeluruh

8 jam lalu

KPK Ungkap Dugaan Sejumlah Kantah di Jatim Setor Uang ke Oknum BPN

10 jam lalu

Geledah BPN Jatim, KPK Temukan Uang Asing hingga Ratusan Juta Rupiah

18 jam lalu

KPK Sita Perhiasan Emas saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal