Kedua, Alex setiap BUMN harus memiliki task force penanganan Covid-19, seperti yang tertera pada Surat Edaran (SE) Nomor S-336/MBU/05/2020. Nantinya fokus perhatian kepada antisipasi new normal scenario, bukan hanya menunggu tetapi ikut memengaruhi new normal agar bisa tercapai.
"Kemudian setiap BUMN diminta menyusun protokol penanganan Covid-19, khususnya namun tidak terbatas pada profesi human capital baik itu karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis atau stakeholder lainnya, itu inti surat Pak Menteri kemarin," ucapnya.
"Dan timelinenya harus disesuaikan dengan skenario tadi dan kami minta setiap BUMN mengirimkan laporan monitoring dan evaluasi secara periodik ke Kementerian BUMN agar kita bisa pantau progresnya," ujarnya.