Hak Pesangon Pekerja, Menaker Sebut Hanya 7 Persen Perusahaan yang Patuh

Fadel Prayoga
Pemerintah memutuskan untuk menurunkan hak pesangon pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Shutterstock)

Dia menjelaskan, dengan diturunkannya angka pesangon tersebut, dapat dipastikan seluruh karyawan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Makanya diturunkan dengan ada kepastian. Kepastiannya bagaimana? 25 itu 19 kalinya dibayar oleh pengusaha, enam kalinya dibayar melalui skema program jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan kehilangan pekerjaan ini adalah, jaminan sosial ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari jaminan lainnya seperti jaminan kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun," kata dia.

Terkait sanksi apabila perusahaan tetap bersikukuh tak ingin membayar pesangon sebesar 25 kali gaji, kata dia, itu tetap diatur di dalam UU Nomor 13 tahun 2003. "Tentu saja ketentuan sanksi yang memaksa perusahaan untuk membayar. Ada nanti sanksinya diatur. Jadi ketentuan sanksi akan diatur sebagaimana ketentuan UU 13 2003," tuturnya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
12 hari lalu

Airlangga Ungkap Jumlah Orang Bekerja Lebih Banyak daripada PHK, Ini Data Terbarunya

12 hari lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

13 hari lalu

Pabrik Garmen 30 Tahun di Cimahi Tutup Permanen, Ratusan Buruh Kena PHK Massal

27 hari lalu

Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal