Hak Pesangon Pekerja, Menaker Sebut Hanya 7 Persen Perusahaan yang Patuh

Fadel Prayoga
Pemerintah memutuskan untuk menurunkan hak pesangon pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Shutterstock)

Dia menjelaskan, dengan diturunkannya angka pesangon tersebut, dapat dipastikan seluruh karyawan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Makanya diturunkan dengan ada kepastian. Kepastiannya bagaimana? 25 itu 19 kalinya dibayar oleh pengusaha, enam kalinya dibayar melalui skema program jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan kehilangan pekerjaan ini adalah, jaminan sosial ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari jaminan lainnya seperti jaminan kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun," kata dia.

Terkait sanksi apabila perusahaan tetap bersikukuh tak ingin membayar pesangon sebesar 25 kali gaji, kata dia, itu tetap diatur di dalam UU Nomor 13 tahun 2003. "Tentu saja ketentuan sanksi yang memaksa perusahaan untuk membayar. Ada nanti sanksinya diatur. Jadi ketentuan sanksi akan diatur sebagaimana ketentuan UU 13 2003," tuturnya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pengangguran: Di Rapat Kabinet Angka Turun, di Lapangan Banyak Pekerja Dirumahkan 

Nasional
22 hari lalu

Pengamat Ungkap Akar Permasalahan Demo Ricuh Agustus, Singgung Ketidakadilan dan Kemiskinan

Nasional
24 hari lalu

Korban PHK Tembus 44.433 Orang hingga Agustus 2025, Terbanyak di Wilayah Ini

Internasional
28 hari lalu

Pemerintah Shut Down, Amerika Mulai PHK PNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal