Hak Pesangon Pekerja, Menaker Sebut Hanya 7 Persen Perusahaan yang Patuh

Fadel Prayoga
Pemerintah memutuskan untuk menurunkan hak pesangon pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan hak pesangon pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dari sebelumnya 32 kali upah menjadi 25 kali gaji di dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Diketahui, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur besaran 32 kali gaji harus dibayarkan kepada pekerja yang di-PHK.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, penurunan angka itu untuk memastikan setiap buruh mendapatkan hak pesangon. Sebab, selama ini hanya 7 persen perusahaan yang mematuhi ketentuan pemberian pesangon yang ada di dalam UU Nomor 13 tahun 2003.

"UU 13 2003 tentang ketentuan pesangon yang memang sangat bagus 32 kali, pada praktiknya hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan UU ini," kata Ida dalam akun Youtube resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (15/10/2020).

Menurut dia, memang seharusnya perusahaan tidak boleh melakukan hal tersebut. Namun, ternyata itu memang sebuah kesepakatan antara pegawai dan perusahaan karena pemilik usaha tak sanggup jika harus membayar 32 kali gaji.

"Harusnya tidak boleh kan? Karena kenapa, perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya, karena dianggap terlalu tinggi," ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Raksasa Teknologi Oracle PHK 21.000 Karyawan usai Fokus Bisnis Beralih ke AI

57 tahun lalu

DPR bakal Panggil Satgas Mitigasi PHK Pekan Ini, Bahas Dampak Global ke Pekerja

57 tahun lalu

Dasco Singgung Perang di RI Baru Dimulai saat AS-Iran Menuju Damai, Apa Itu?

57 tahun lalu

Dasco Telepon Dirut Pertamina Bahas Kenaikan Harga Gas Industri yang Picu PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal