Hak Pesangon Pekerja, Menaker Sebut Hanya 7 Persen Perusahaan yang Patuh

Fadel Prayoga
Pemerintah memutuskan untuk menurunkan hak pesangon pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan hak pesangon pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dari sebelumnya 32 kali upah menjadi 25 kali gaji di dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Diketahui, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur besaran 32 kali gaji harus dibayarkan kepada pekerja yang di-PHK.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, penurunan angka itu untuk memastikan setiap buruh mendapatkan hak pesangon. Sebab, selama ini hanya 7 persen perusahaan yang mematuhi ketentuan pemberian pesangon yang ada di dalam UU Nomor 13 tahun 2003.

"UU 13 2003 tentang ketentuan pesangon yang memang sangat bagus 32 kali, pada praktiknya hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan UU ini," kata Ida dalam akun Youtube resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (15/10/2020).

Menurut dia, memang seharusnya perusahaan tidak boleh melakukan hal tersebut. Namun, ternyata itu memang sebuah kesepakatan antara pegawai dan perusahaan karena pemilik usaha tak sanggup jika harus membayar 32 kali gaji.

"Harusnya tidak boleh kan? Karena kenapa, perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya, karena dianggap terlalu tinggi," ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
12 hari lalu

Airlangga Ungkap Jumlah Orang Bekerja Lebih Banyak daripada PHK, Ini Data Terbarunya

12 hari lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

13 hari lalu

Pabrik Garmen 30 Tahun di Cimahi Tutup Permanen, Ratusan Buruh Kena PHK Massal

26 hari lalu

Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal