JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan hak pesangon pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dari sebelumnya 32 kali upah menjadi 25 kali gaji di dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Diketahui, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur besaran 32 kali gaji harus dibayarkan kepada pekerja yang di-PHK.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, penurunan angka itu untuk memastikan setiap buruh mendapatkan hak pesangon. Sebab, selama ini hanya 7 persen perusahaan yang mematuhi ketentuan pemberian pesangon yang ada di dalam UU Nomor 13 tahun 2003.
"UU 13 2003 tentang ketentuan pesangon yang memang sangat bagus 32 kali, pada praktiknya hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan UU ini," kata Ida dalam akun Youtube resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (15/10/2020).
Menurut dia, memang seharusnya perusahaan tidak boleh melakukan hal tersebut. Namun, ternyata itu memang sebuah kesepakatan antara pegawai dan perusahaan karena pemilik usaha tak sanggup jika harus membayar 32 kali gaji.
"Harusnya tidak boleh kan? Karena kenapa, perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya, karena dianggap terlalu tinggi," ujarnya.