JAKARTA, iNews.id - Kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen akan memberi dampak besar bagi masyarakat. Pasalnya, harga rokok yang naik tahun depan mayoritas dikonsumsi oleh kalangan menengah ke bawah.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menuturkan, kenaikan cukai rokok hanya bertujuan menutupi kebijakan fiskal keuangan negara. Pada 2019, penerimaan pajak defisit Rp300 triliun.
“Kita tahu cukai rokok kalau dinaikkan itu akan menghasilkan kemiskinan yang bertambah karena perokok di Indonesia adalah orang-orang dari kalangan bawah yang banyak konsumsi rokok," ujar Anthony dalam Diskusi Kahmi Institute Leadership Outlook 2020 dengan tajuk "Potret Kinerja Pemimpin Potensial" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).
Dia juga berpendapat bahwa seharusnya tidak perlu diberlakukan kenaikan terhadap tarif cukai rokok. Menurut dia, yang seharusnya diberi kenaikan adalah pajak perusahaan yang memproduksi rokok.
"Karena dia (pabrik) yang membuatnya, kenapa tidak pajaknya yang ditukar malah dividennya dikurangin," kata dia.