Di saat yang sama, pemerintah Indonesia memutuskan uang NICA yang terbit pada 1943 dinyatakan berlaku. Sementara uang De Javasche Bank, uang De Japansche Regering (gulden), dan uang Dai Nippon (rupiah) untuk sementara masih boleh berlaku.
"Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita menghadapi penghidupan baru. Besok mulai beredar Oeang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta uang Jepang itu ikut pula tidak laku uang Javasche Bank. Dengan ini, tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia, masa yang penuh dengan penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita. Uang sendiri itu adalah tanda kemerdekaan Negara," kata Wakil Presiden RI, M. Hatta.
Proses pencetakan ORI secara massal dilakukan Percetakan RI di Salemba, lembaga di bawah Departemen Penerangan. ORI I terdiri atas delapan pecahan, yaitu 1 sen, 5 sen, 10 sen, setengah rupiah, satu rupiah, lima rupiah, sepuluh rupiah, dan 100 rupiah. Uang tersebut seluruhnya ditandatangani oleh Menteri Keuangan, A.A Maramis.