Hendak Bepergian, Simak Detail Aturan Perjalan Terbaru dari Pemerintah!

azhfar muhammad
Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan baru dengan menggunakan transportasi umum selama masa PPKM.

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi umum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga Level 1 di seluruh wilayah Indonesia. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengeluarkan sejumlah syarat baru untuk perjalanan di masa perpanjangan PPKM, yang terangkum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Dikutip dari surat instruktu Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, berikut syarat detai perjalanan transportasi darat, laut, dan udara yang berlaku pada 10-16 Agustus 2021, sesuain level PPKM:

1. Syarat perjalanan di Jawa-Bali Wilayah PPKM level 4

Untuk transportasi umum di wilayah kriteria level 4, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) di wilayah PPKM level 4 adalah:

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
23 hari lalu

Pramono Usul Pengembangan Rusun di Jakarta Terintegrasi Sekolah, Pasar hingga Transportasi Publik

2 bulan lalu

MRT Jakarta Jadi Transportasi Umum Pertama di Indonesia yang Bisa Bayar Pakai Kartu Kredit Nirsentuh

2 bulan lalu

Hore! Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Transportasi Umum Gratis di Jakarta

2 bulan lalu

Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal