Hendak Bepergian, Simak Detail Aturan Perjalan Terbaru dari Pemerintah!

azhfar muhammad
Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan baru dengan menggunakan transportasi umum selama masa PPKM.

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi umum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga Level 1 di seluruh wilayah Indonesia. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengeluarkan sejumlah syarat baru untuk perjalanan di masa perpanjangan PPKM, yang terangkum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Dikutip dari surat instruktu Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, berikut syarat detai perjalanan transportasi darat, laut, dan udara yang berlaku pada 10-16 Agustus 2021, sesuain level PPKM:

1. Syarat perjalanan di Jawa-Bali Wilayah PPKM level 4

Untuk transportasi umum di wilayah kriteria level 4, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) di wilayah PPKM level 4 adalah:

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Ada Pertandingan Persija Vs PSIM, Rekayasa Lalin di GBK Diterapkan Situasional

Megapolitan
15 hari lalu

Nekat Beraksi, Komplotan Copet di Halte Transjakarta Buaran Diamuk Warga

Megapolitan
24 hari lalu

Pramono Hitung Ulang Subsidi Transportasi Umum, Bagaimana Tarif Transjakarta?

Megapolitan
27 hari lalu

Transjakarta Targetkan Jumlah Penumpang Tahun Ini Tembus 400 Juta Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal