Hendak Bepergian, Simak Detail Aturan Perjalan Terbaru dari Pemerintah!

azhfar muhammad
Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan baru dengan menggunakan transportasi umum selama masa PPKM.

Sanksi Bagi pelaku transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Inmendagri ini dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Syarat perjalanan di Jawa-Bali Wilayah PPKM level 1

Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) di wilayah PPKM level 1 adalah:

Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 1, tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Dalam Inmendagri juga menegaskan kepada masyarakat untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. 

Meski demikian, pihak pemerinteh menghimbau kepada seluruh para pelaku perjalanan darat, laut  dan udara untuk mengunduh aplikasi e-HAC dan Peduli Lindungi sebagai mobilitas dari catatan keseahatan perjalanan serta memperhatikan protokol kesehatan drngan mematuhi 5 M.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Ada Pertandingan Persija Vs PSIM, Rekayasa Lalin di GBK Diterapkan Situasional

Megapolitan
17 hari lalu

Nekat Beraksi, Komplotan Copet di Halte Transjakarta Buaran Diamuk Warga

Megapolitan
26 hari lalu

Pramono Hitung Ulang Subsidi Transportasi Umum, Bagaimana Tarif Transjakarta?

Megapolitan
28 hari lalu

Transjakarta Targetkan Jumlah Penumpang Tahun Ini Tembus 400 Juta Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal