Hindari PHK, Singapura Minta Perusahaan Potong Gaji Karyawan

Djairan
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Sindonews)

Pedoman tersebut, yang akan berlaku mulai November hingga akhir Juni 2021, mengharuskan perusahaan mengadopsi sistem upah fleksibel di bawah komponen variabel dari struktur upah. Pemotongan gaji bisa mencapai 30 persen dari paket upah tahunan untuk pekerja biasa, 40 persen untuk manajemen menengah dan 50 persen untuk manajemen senior.

NWC merekomendasikan perusahaan hanya memotong gaji pokok saja, bahkan jika perlu menghindarinya saat perusahaan tidak terlalu membutuhkan penghematan. Sementara pembayaran suplemen upah tahunan, yang umumnya dikenal sebagai bonus gaji bulan ke-13, tetap harus dibayarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi. 

Perusahaan yang berserikat harus menegosiasikan dan menyetujui pemotongan upah dengan serikat pekerja. Sebelumnya, langkah-langkah penghematan telah berulang kali diterapkan pada karyawan, mulai dari pengurangan tunjangan dan komisi, minggu kerja yang lebih pendek, PHK sementara hingga cuti tanpa gaji.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia di Singapura

Nasional
6 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
8 hari lalu

Bahlil Lapor ke Prabowo, 2 Kargo Minyak Mentah dari Singapura Sempat Batal Dikirim ke RI

Nasional
11 hari lalu

Ide Libur Lebaran, Jelajahi Disneyland di Atas Laut Lewat Kapal Pesiar Disney Adventure

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal