Selain itu, guna menjaga para pekerja dari potensi tindakan intimidasi serta pemaksaan untuk mogok kerja dan unjuk rasa, Menperin meminta para pelaku industri ikut aktif berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
“Dalam hal ini pihak Polri akan memberikan perlindungan kepada para pekerja dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi,” ungkap Menperin.
Pada situasi pandemi pemerintah juga terus berupaya mewujudkan dunia usaha lebih kondusif yang implementasinya Undang-undang Cipta Kerja. Undang-undang tersebut diharapkan akan mampu mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi, sehingga dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, yang pada akhirnya dapat semakin mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
“Undang-undang Cipta Kerja tidak lain merupakan upaya menciptakan kondisi yang lebih kondusif, sehingga membuat investor nyaman berinvestasi di Indonesia, yang tentunya akan memberikan multiplier effect bagi ketersediaan lapangan pekerjaan baru," imbuh Menperin.
Dia menambahkan Undang-undang Cipta Kerja sendiri diyakini akan memberikan manfaat yang cukup signifikan, mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk-based approach) dan penerapan standar. Kemudian, pemberian hak dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja atau buruh juga sekaligus akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.