Hore, Subsidi Gaji Tahap II Kembali Cair

Michelle Natalia
Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji (upah) tahap kedua untuk para penerima yang masuk dalam batch III. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji (upah) tahap kedua untuk para penerima yang masuk dalam batch III. Pada batch III ini, Kemenaker menyalurkan subsidi gaji kepada 3.149.031 pekerja (buruh) dengan anggaran Rp3,77 triliun.

Secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 8.042.847 pekerja. Sebelumnya, pada batch I, Kemenaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja, dan pada batch II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja. Jumlah anggaran untuk ketiga batch pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun. 

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji untuk batch III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I lalu yang sudah clear and clean.  Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah membantu daya beli pekerja yang terdampak pandemi Covid-19,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua, batch I telah tersalurkan kepada 844.083 buruh atau 38,71 persen. Sedangkan batch II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November 2020, realisasi penyaluran termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Buletin
29 hari lalu

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

Nasional
1 bulan lalu

Kondisi Ketenagakerjaan RI Sudah Lampu Kuning, Apindo: 1,5 Juta Orang Tak Terserap Pasar Kerja

Nasional
1 bulan lalu

Menaker Yassierli Ungkap Alasan WFH Swasta Hanya Imbauan, Apa Itu?

Nasional
2 bulan lalu

Pemerintah Minta Swasta Juga WFH 1 Hari Seminggu, Tak Boleh Potong Gaji dan Cuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal