Jika usulan tersebut disetujui, diperkirakan penghasilan rata-rata minimal PNS adalah Rp9 juta. Itu pun tergantung pada jabatan atau kepangkatan di masing-masing instansi.
Tjahjo menambahkan, tingginya penghasilan PNS tersebut merupakan akumulasi dari gaji hingga tunjangan. Pada masa pandemi ini, tunjangan kinerja (tukin) masing-masing pegawai cukup tinggi sehingga memengaruhi dalam kenaikan.
Belum lagi ada berbagai macam tunjangan lainya yang bisa diberikan oleh pemerintah. Namun, untuk gaji pokok nominalnya masih sama dengan yang sebelumnya dan tidak ada kenaikan gaji pokok.
“Tergantung dari penilaian akuntabilitas kinerja. Namun, karena pandemi Covid-19 mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial,” tuturnya.