Imbas Pandemi Covid-19, Gaji PNS Minimal Rp9 Juta Batal Diterapkan

Giri Hartomo
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa)

Jika usulan tersebut disetujui, diperkirakan penghasilan rata-rata minimal PNS adalah Rp9 juta. Itu pun tergantung pada jabatan atau kepangkatan di masing-masing instansi. 

Tjahjo menambahkan, tingginya penghasilan PNS tersebut merupakan akumulasi dari gaji hingga tunjangan. Pada masa pandemi ini, tunjangan kinerja (tukin) masing-masing pegawai cukup tinggi sehingga memengaruhi dalam kenaikan. 

Belum lagi ada berbagai macam tunjangan lainya yang bisa diberikan oleh pemerintah. Namun, untuk gaji pokok nominalnya masih sama dengan yang sebelumnya dan tidak ada kenaikan gaji pokok.

“Tergantung dari penilaian akuntabilitas kinerja. Namun, karena pandemi Covid-19 mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial,” tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya

Nasional
5 bulan lalu

Dinkes Jakarta Catat 38 Kasus Covid-19 sejak Awal 2025, Antisipasi Lonjakan

Nasional
6 bulan lalu

Kejagung Ungkap Kejanggalan di Sritex: Untung Signifikan, Tiba-Tiba Rugi

Nasional
6 bulan lalu

Mengapa Gaji CPNS Hanya 80 Persen? Ini Penjelasannya

Health
9 bulan lalu

Argentina Keluar dari WHO, Alasannya Mengejutkan! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal