JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan bahwa penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara penuh baru akan diimplementasikan bersamaan dengan peluncuan coretax administration system. Adapun, sistem pajak canggih itu ditargetkan baru akan diluncurkan pada pertengahan 2024.
Dengan demikian, artinya pelaksanaan penuh NIK jadi NPWP sedikit mundur dari rencana awal pada Januari 2024.
"Rencana implementasinya dapat kami sampaikan di sini bahwa fully implementasi mengenai NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada waktu coretax terimplementasi," ujar Suryo dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Suryo menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan para pihak yang memang terhubung dengan sistem informasi DJP di antaranya beberapa stakeholder pembayaran dan sejenisnya, serta stakeholder lain seperti Kementerian/Lembaga.
"Sampai saat ini masing-masing stakeholder terus melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga pada waktunya nanti implementasi korteks dijalankan sistem-sistem yang seharusnya berhubungan sudah tidak lagi mengalami hambatan dalam memadukan atau melakukan interoperable dengan sistem informasi yang sedang kami siapkan saat ini," ucapnya.