JAKARTA, iNews.id - Cara mengintegrasikan NIK dan NPWP jadi informasi yang perlu untuk diketahui banyak orang. Kini, dunia perpajakan Indonesia telah memasuki era modern.
Sebab, Direktorat Pajak Indonesia telah mengenalkan teknologi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini menjadi langkah awal yang baik untuk mengurangi jumlah nomor identitas bagi yang memiliki keperluan administrasi.
Melansir dari laman Direktorat Jenderal Keuangan Negara Kementerian Keuangan, proses intergrasi NIK pada NPWP ini akan diberlakukan secara penuh mulai 1 Januari 2024.
Adapun proses integrasi NIK pada NPWP ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat umum untuk mengurus pajak tanpa perlu membawa dokumen-dokumen penting lainnya, termasuk KTP.
Lantas, bagaimana cara mengintegrasikan NIK dan NPWP? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal tersebut dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (17/11/2023).
Adapun cara mengintegrasikan NIK dan NPWP, berikut ini langkah-langkahnya:
Demikian ulasan mengenai cara mengintegrasikan NIK dan NPWP. Semoga membantu!