Syarat Membuat NPWP Pribadi Beserta Langkah-langkahnya, Mudah dan Cepat!

Wikku D Nugroho
Syarat Membuat NPWP Pribadi  (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Syarat membuat NPWP Pribadi beserta langkah- langkahnya menarik untuk diulas kali ini. NPWP atau Nomor Peserta Wajib Pajak merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki. 

Melansir situs Kemenkeu, wajib pajak dikelompokkan menjadi dua macam, yakni wajib pajak perorangan atau pribadi, dan wajib pajak badan atau perusahaan. 

NPWP biasanya dibutuhkan saat proses melamar pekerjaan ataupun membuat rekening di suatu bank. Dengan kemudahan teknologi saat ini, setiap orang yang telah memenuhi syarat dapat mengurus NPWP secara online. 

Lantas, apa saja syarat membuat NPWP Pribadi beserta langkah-langkahnya? Berikut iNews.id akan berikan ulasan lengkapnya dirangkum dari berbagai sumber, Senin (23/10/2023). 

Syarat Membuat NPWP Pribadi 

Syarat membuat NPWP Pribadi dibagi menjadi tiga jenis, yakni pajak individu tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas,  memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas, dan wanita kawin dengan hak dan kewajiban pajak terpisah. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Bisnis
24 hari lalu

DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP

Nasional
6 bulan lalu

Manipulasi Ratusan KTP dengan Modus Iming-Iming MBG, Pria di Nganjuk Ditangkap Polisi

Keuangan
11 bulan lalu

Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax dan Ereg: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Baru

Bisnis
1 tahun lalu

Cara Nomor Registrasi PPN/GST Facebook, Cek di Sini Langkah dan Memasukkannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal