Indonesia Bakal Dibantu 46 Negara Tagih Wajib Pajak di Luar Negeri

Suparjo Ramalan
Sebanyak 46 negara akan bantu Indonesia menagih wajib pajak di luar negeri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Suryo menuturkan, usulan dalam RUU KUP melalui Pasal baru 20A nantinya akan memberi kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaksanakan bantuan penagihan kepada negara mitra.

DJP juga dapat meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra secara resiprokal yang akan dilaksanakan sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Nantinya detail lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Ini lah yang coba kita rumuskan dalam RUU KUP karena untuk bantuan penagihan ini sifatnya kita juga mengimplementasikan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” ucapnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Makro
2 hari lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

Megapolitan
5 hari lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

Nasional
10 hari lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

Nasional
22 hari lalu

40 Perusahaan Baja China Siap Tertib Pajak usai Didatangi Timsus Purbaya

Nasional
24 hari lalu

Bahlil Ungkap Alasan bakal Pungut Pajak Ekspor Nikel, Singgung Minimnya Proyek Hilirisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal