JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 46 negara mitra Indonesia siap membantu pemerintah untuk menagihkan pajak para Wajib Pajak (WP) yang berada di luar negeri, melalui Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
“Saat ini kami sudah menandatangani persetujuan, ada 13 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Jadi kami bisa menagih pajak otoritas negara lain dan sebaliknya,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan dalam Rapat Panja Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (5/7/2021).
Dia menjelaskan, ada 13 P3B yang memuat pasal bantuan penagihan, yaitu Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belfia, Fillipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam. Dia menuturkan, 141 negara saat ini juga sudah menandatangani Mutual Administrative Assistance Convention in Tax Matter ( MAC) dan 46 negara mitra telah setuju untuk saling membantu penagihan pajak.
Di sisi lain, aturan tersebut belum dapat diimplementasikan saat ini karena belum ada dasar hukum dalam Undang-undang sehingga melalui RUU KUP, pemerintah akan menyertakan terkait bantuan penagihan antar negara mitra secara resiprokal ini.
“Secara KUP pada saat ini memang belum ada klausula yang boleh kita melakukan karena keterbatasan itu sebetulnya kami mencoba mengusulkan,” ujarnya.