Infografis ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel Lebaran, Simak Sanksinya

Dovana Hasiana
Infografis ASN dilarang gunakan mobil dinas saat mudik lebaran. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran ke kampung halaman. ASN juga tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk dana atau parsel lebaran dari pihak manapun.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.07/2023. SE yang diterbitkan hari ini, Jumat (14/4/2023) tersebut, tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut, dikutip (14/4/2023).

Dalam SE itu, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi seperti parsel yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

ASN Kini Diizinkan Work From Anywhere, Begini Aturannya

Nasional
3 tahun lalu

Infografis Pejabat Negara Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Nasional
4 bulan lalu

Infografis Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja

Nasional
4 bulan lalu

Infografis Simak! Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Mulai Cair Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal