JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran ke kampung halaman. ASN juga tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk dana atau parsel lebaran dari pihak manapun.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.07/2023. SE yang diterbitkan hari ini, Jumat (14/4/2023) tersebut, tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut, dikutip (14/4/2023).
Dalam SE itu, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.
Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi seperti parsel yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.