Infografis Bolos 10 Hari Kerja PNS Bisa Dipecat

Athika Rahma
Infografis bolos 10 hari kerja PNS bisa dipecat. (dok iNews)

"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

Sementara mengenai penerapan pola WFO dan WFH sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19. Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah.

Dijelaskan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Untuk itu, PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Infografis Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja

Nasional
7 bulan lalu

Infografis Simak! Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Mulai Cair Hari Ini

Nasional
7 bulan lalu

Penyebab Gaji CPNS Hanya 80 Persen dari Gaji Pokok

Megapolitan
7 bulan lalu

Infografis ASN Naik Transportasi Umum Tiap Rabu di Jakarta Nyaris 100%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal