Ingat! Pedagang Dilarang Tolak Pembayaran pakai Uang Tunai

Anggie Ariesta
ilustrasi pembayaran pakai rupiah. BI larang pedagang tolak pembayaran pakai uang fisik (Foto: Freepik)

Adapun BI tetap mencetak uang kartal yang diperuntukkan sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan ini, bank sentral melarang warung maupun merchant untuk menolak pembayaran dengan uang tunai.

"Ini sekali lagi saya tegaskan memang berkali-kali pertanyaaan yang sama, jadi kita mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai," kata Doni.

Berdasarkan data BI, transaksi QRIS telah mencapai 4,8 miliar, melampaui target tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 2,5 miliar, atau meningkat 163,63 persen.

Pengguna QRIS saat ini juga  mencapai 53,3 juta, hampir 82 persen dari target 55 juta, dan terdapat 34,2 juta merchant yang terdaftar.

Sementara dari pengelolaan uang rupiah, jumlah uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,96 persen (yoy) menjadi Rp1.057,4 triliun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Geledah Kantor Samin Tan, Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Anjlok ke Level Rp17.002 per Dolar AS

Makro
15 hari lalu

Breaking News: BI Rilis Aturan Baru Beli Dolar AS, Kini Dibatasi Maksimal 50.000 per Bulan

Keuangan
16 hari lalu

Rupiah Anjlok Tembus Rp17.000 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal