Ingat! Pedagang Dilarang Tolak Pembayaran pakai Uang Tunai
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) melarang pedagang menolak menerima rupiah dalam bentuk tunai atau non-tunai sebagai alat pembayaran di Indonesia. Sebab, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah.
Menurut Deputi Gubernur BI Doni P Joewono hal itu sesuai yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Sehingga, kami tetap mendorong walaupun Bank Indonesia mendorong digitalisasi, tapi merchant itu wajib menerima rupiah, menerima rupiah dalam bentuk fisik," ujar Doni dalam konferensi pers RDG BI, Rabu (16/10/2024).
Doni menjelaskan, penggunaan uang tunai dan digital rupiah hanya sebagai alternatif metode pembayaran. Dengan ini, uang tunai tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Pengumuman! BI Bebaskan Biaya untuk Transaksi QRIS hingga Rp500.000
"Sehingga pada prinsipnya sebenarnya itu kan uang tunai dan non tunai itu cara bayar, tetapi tetap dalam bentuk rupiah," tutur dia.