Ingat! Pedagang Dilarang Tolak Pembayaran pakai Uang Tunai

Anggie Ariesta
ilustrasi pembayaran pakai rupiah. BI larang pedagang tolak pembayaran pakai uang fisik (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) melarang pedagang menolak menerima rupiah dalam bentuk tunai atau non-tunai sebagai alat pembayaran di Indonesia. Sebab, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah.

Menurut Deputi Gubernur BI Doni P Joewono hal itu sesuai yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Sehingga, kami tetap mendorong walaupun Bank Indonesia mendorong digitalisasi, tapi merchant itu wajib menerima rupiah, menerima rupiah dalam bentuk fisik," ujar Doni dalam konferensi pers RDG BI, Rabu (16/10/2024).

Doni menjelaskan, penggunaan uang tunai dan digital rupiah hanya sebagai alternatif metode pembayaran. Dengan ini, uang tunai tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

"Sehingga pada prinsipnya sebenarnya itu kan uang tunai dan non tunai itu cara bayar, tetapi tetap dalam bentuk rupiah," tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Geledah Kantor Samin Tan, Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Anjlok ke Level Rp17.002 per Dolar AS

Makro
15 hari lalu

Breaking News: BI Rilis Aturan Baru Beli Dolar AS, Kini Dibatasi Maksimal 50.000 per Bulan

Keuangan
16 hari lalu

Rupiah Anjlok Tembus Rp17.000 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal