Larang Kenakan Biaya Tambahan untuk QRIS, BI bakal Sanksi Pedagang Nakal

Anggie Ariesta
ilustrasi penggunaan QRIS (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) melarang pedagang menambah biaya tambahan untuk transaksi yang menggunakan sistem QRIS. Tak main-main, pedagang yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Menurut Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta aturan itu tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pasal 52, penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.

"Jika ada pelanggaran, pengguna dapat melaporkannya kepada penyedia jasa pembayaran (PJP), dan sanksi dapat dikenakan, termasuk penghentian kerja sama dengan merchant tersebut," ucap Filianingsih dalam konferensi pers RDG BI, Rabu (16/10/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa selama ini, QRIS berfungsi sebagai pendorong daya beli masyarakat, terutama di kalangan kelas menengah bawah dan sektor informal. Tercatat, transaksi QRIS telah mencapai 4,8 miliar, melampaui target tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 2,5 miliar, atau meningkat 163,63 persen. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Respons Bank Indonesia soal Kabar Pembobolan Dana Rp800 Miliar lewat BI-Fast

Nasional
6 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Naik Tipis ke Rp16.648 per Dolar AS

Nasional
13 hari lalu

BI Singgung Pembentukan Mata Uang Digital untuk Awasi Risiko Kripto 

Nasional
13 hari lalu

Prabowo: Negara Harus Hadir dan Berpihak pada Kelompok Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal