JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) melarang pedagang menambah biaya tambahan untuk transaksi yang menggunakan sistem QRIS. Tak main-main, pedagang yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Menurut Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta aturan itu tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pasal 52, penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.
"Jika ada pelanggaran, pengguna dapat melaporkannya kepada penyedia jasa pembayaran (PJP), dan sanksi dapat dikenakan, termasuk penghentian kerja sama dengan merchant tersebut," ucap Filianingsih dalam konferensi pers RDG BI, Rabu (16/10/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa selama ini, QRIS berfungsi sebagai pendorong daya beli masyarakat, terutama di kalangan kelas menengah bawah dan sektor informal. Tercatat, transaksi QRIS telah mencapai 4,8 miliar, melampaui target tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 2,5 miliar, atau meningkat 163,63 persen.