JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta perusahaan-perusahaan besar membantu kemajuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal ini akan didapat pelaku UMKM dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau dikenal dengan UU Omnibus Law.
Dalam UU Cipta Kerja, Luhut mengatakan pelaku UMKM akan banyak menerima kemudahan-kemudahan khususnya di tengah pandemi Covid-19. Dahulu mungkin UMKM hanya dibantu oleh pemerintah. Namun, saat ini perusahaan-perusahaan besar wajib untuk membantu mendorong kemajuan UMKM.
"Jadi, jangan semua perusahaan besar hanya hidup sendiri. Misalnya, ada lima industri besar Integrity Industry di Morowali, Wedabe, Konawe Utara, Morowali Utara, Bintan, itu saya minta wajib hukumnya menggunakan UMKM sebagai supplier mereka, misalnya telur, daging, ayam, dan seterusnya," ujar Luhut dalam Webinar, Sabtu (12/12/2020).
Dengan adanya bantuan dari perusahaan besar, pensiunan Jenderal TNI ini menyebut akan terjadi pemerataan untuk semua UMKM. Oleh karena itu, UMKM beralih ke digital juga menjadi penting agar perusahaan-perusahaan besar mudah untuk mencari mitra.