Ini 5 Besaran Penghasilan yang Kena Pajak di RUU HPP

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi pajak penghasilan. (Fot: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) tinggal menunggu jadwal pembahasan di sidang paripurna DPR untuk disahkan.

Dalam RUU tersebut diatur tentang kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk objek pajak baru seperti beberapa kebutuhan pokok atau sembako.

Dalam BAB III pasal 17 RUU HPP tersebut menjelaskan bahwa tarif PPh untuk orang kaya yang berpenghasilan diatas Rp5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebesar 35 persen.

Selain itu, ketentuan penghasilan kena pajak sebesar 5 persen juga diubah, dari yang tadinya berlaku untuk setiap orang dengan penghasilan Rp50 juta per tahun menjadi Rp60 juta per tahun.

Berikut daftar lengkap lima besaran penghasilan yang dikenai pajak menurut RUU HPP:

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wow, NIK akan Jadi NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

57 tahun lalu

Pramono Beri Diskon Pajak 50% untuk Dongkrak Produksi Film di Jakarta

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal