Ini 5 Besaran Penghasilan yang Kena Pajak di RUU HPP

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi pajak penghasilan. (Fot: Ilustrasi/Ist)

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen

2. Penghasilan diatas Rp60-250 juta kena tarif 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp250-500 juta kena tarif 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp500- Rp5 miliar kena tarif 30 persen

5. Penghasilan diatas Rp5 miliar terkena tarif 35 persen

"Tarif sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyususnan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis Pasal 17 ayat (2), RUU HPP.

Selanjutnya dalam ayat (2b) disebutkan bahwa wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki syarat tertentu mendapat tarif 3 persen lebih rendah dari yang diatur pada ayat (1).

Syarat-syarat tersebut antara lain, perusahaan berbentuk perseroan, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor, diperdagangkan pada bursa efek Indonesia paling sedikit 40%. Namun ketentuan tersebut lebih lanjut akan diturunkan melalui peraturan pemerintah.

Selanjutnya dalam RUU HPP juga mengatur tarif PPN yang juga dinaikan menjadi 11 persen. Dalam draf RUU HPP yang diterima MNC Portal Indonesia, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen.  

Maka mulai tahun depan barang yang dikonsumsi masyarakat juga berpotensi mengalami kenaikan harga.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Makro
4 tahun lalu

Wow, NIK akan Jadi NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Nasional
6 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Nasional
15 hari lalu

Sikat Pengemplang Pajak, Purbaya bakal Sidak 2 Perusahaan Baja China Pekan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal