Ini 5 Besaran Penghasilan yang Kena Pajak di RUU HPP

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi pajak penghasilan. (Fot: Ilustrasi/Ist)

"Tarif pajak pertambahan nilai yaitu 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis Bab IV Pasal 7 ayat (1)a.

Besarnya PPN tersebut akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 2025 tepatnya 1 Januari, pasal 7 ayat (1)b tertulis bahwa PPN akan sebesar 12 persen. "PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen," bunyi pasal 7 ayat (3).

Kemudian dalam draf RUU HPl juga menyinggung tentang sembako kena pajak yang sebelumnya pada RUU KUP menuai pro dan kontra dimasyarakat akan diatur jenisnya oleh pemerintah.

Sembako yang akan dikenakan pajak tersebut seperti yang disebut oleh Menteri Keuangan adalah beras basmati, beras shirataki, hingga daging sapi premium impor seperti Kobe dan Wagyu yang harganya bisa 15 kali lipat harga daging di pasar tradisional.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Makro
5 tahun lalu

Wow, NIK akan Jadi NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Nasional
1 hari lalu

Purbaya bakal Beri Bonus ke Dirjen Pajak karena Coretax Makin Efektif

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Copot 2 Pejabat gegara Lonjakan Restitusi Pajak!

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan, Pajak Avtur Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal