JAKARTA, iNews.id – Sehari menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 RI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kado indah bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan: kenaikan gaji pokok tahun depan.
Isu kenaikan gaji PNS sudah santer dibicarakan pada awal Maret lalu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut, kenaikan gaji PNS pada 2019 perlu dilakukan karena sudah tiga tahun tidak naik. Gaji PNS terakhir naik pada 2015.
Kenaikan gaji ini menambah sederet fasilitas untuk profesi yang masih menjadi favorit bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Berdasarkan catatan iNews.id, ada tujuh kebijakan Jokowi yang memperhatikan kesejahteraan dan kenyamanan kerja PNS. Berikut daftarnya:
1. Gaji Pokok Naik
Mulai tahun depan, gaji PNS dan pensiunan akan naik rata-rata 5 persen. Keputusan ini diambil setelah PNS terakhir kali menikmati kenaikan gaji pada tahun 2015 lalu. Pada saat itu, kenaikannya rata-rata 6 persen.
Keterbatasan anggaran saat itu memaksa pemerintah tidak menaikkan gaji PNS meski sebenarnya masih dikompensasi dengan tunjangan kinerja (tukin) tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13.