Ini 7 Kebijakan Jokowi yang Bikin PNS Makin Sejahtera

Rahmat Fiansyah
ilustrasi. (Foto: Sekretariat Kabinet)

JAKARTA, iNews.id – Sehari menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 RI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kado indah bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan: kenaikan gaji pokok tahun depan.

Isu kenaikan gaji PNS sudah santer dibicarakan pada awal Maret lalu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut, kenaikan gaji PNS pada 2019 perlu dilakukan karena sudah tiga tahun tidak naik. Gaji PNS terakhir naik pada 2015.

Kenaikan gaji ini menambah sederet fasilitas untuk profesi yang masih menjadi favorit bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Berdasarkan catatan iNews.id, ada tujuh kebijakan Jokowi yang memperhatikan kesejahteraan dan kenyamanan kerja PNS. Berikut daftarnya:

1. Gaji Pokok Naik

Mulai tahun depan, gaji PNS dan pensiunan akan naik rata-rata 5 persen. Keputusan ini diambil setelah PNS terakhir kali menikmati kenaikan gaji pada tahun 2015 lalu. Pada saat itu, kenaikannya rata-rata 6 persen.

Keterbatasan anggaran saat itu memaksa pemerintah tidak menaikkan gaji PNS meski sebenarnya masih dikompensasi dengan tunjangan kinerja (tukin) tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi bakal Safari ke Jateng, PDIP: Jangan Sombong Ganti Kandang Banteng Jadi Gajah

57 tahun lalu

Lagi, Roy Suryo Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya

57 tahun lalu

Kubu Jokowi Sebut Praperadilan Roy Suryo Ulur Waktu Proses Hukum: Ada Niat Lain

57 tahun lalu

Pengacara Dokter Tifa Kritik Dakwaan Jaksa: Ada Unsur Diskriminasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal