2. Tunjangan Hari Raya
Awalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) hanya untuk pegawai swasta. Namun, sejak 2016, PNS bisa ikut menikmati THR. Alasan pemerintah untuk mengompensasikan gaji PNS yang tidak naik.
Jika pada 2016 besaran THR dihitung satu kali gaji pokok, pada tahun berikutnya, pemerintah menetapkan besarannya tidak hanya gaji pokok, tapi juga tunjangan kinerja. Pada tahun depan, PNS dipastikan masih menerima THR dan gaji ke-13 meski gaji pokoknya sudah dinaikkan.
Tidak hanya PNS aktif, sejak 2017, pensiunan PNS juga ikut menikmati THR saat Lebaran.
3. Tunjangan Naik
Sejak tahun lalu, Jokowi cukup rajin meneken aturan untuk menaikkan tunjangan di sejumlah kementerian/lembaga (K/L). Tunjangan kinerja TNI/Polri misalnya naik 70 persen, veteran perang juga menikmati kenaikan tunjangan hingga 25 persen.
Kendati demikian, besaran tukin tertinggi masih dipegang oleh Direktorat Jenderal Pajak. Saat kembali direvisi pada tahun ini, tukin pejabat eselon I seperti Dirjen Pajak bisa membawa pulang uang hingga Rp152 juta sementara bagi jabatan yang terendah setidaknya bisa mendapat tukin Rp4,8 juta.