Ini Kriteria Warga Indonesia yang Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan

Michelle Natalia
Dikutip dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat beberapa golongan masyarakat yang tidak perlu membayar pajak penghasilan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain itu, masyarakat yang tidak perlu membayar pajak adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, pedagang warteg, warung kopi, dan warmindo dengan syarat omzet maksimal Rp500 juta per tahun.

Sebelumnya, seluruh pelaku UMKM individu dikenakan pajak karena tidak ada aturan batasan omzet yang dikenakan pajak. Seperti, penghasilan per tahun hanya Rp50 juta atau bahkan Rp100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5 persen.

Dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omzet per tahun di atas Rp500 juta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Pramono Kaji Kurangi Pajak demi Jaga Ekonomi Jakarta

Nasional
11 hari lalu

Purbaya Ungkap Program MBG Berpotensi Sumbang Pajak hingga Rp16,75 Triliun

Nasional
11 hari lalu

Ekonomi RI Membaik, Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di Kuartal I 2026 

Nasional
17 hari lalu

10,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 30 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal