2. Pihak yang ditunjuk wajib membawa: Surat permohonan asli; bukti pemesanan yang diterima melalui email; fotocopy KTP penukar yang terdapat dalam daftar pemesanan.
3. Siapkan uang tunai sejumlah nominal UPK yang akan ditukarkan.
4. Penukaran di kantor pusat dan kantor perwakilan Bank dilakukan dengan tetap menjalankan protokol Covid-19