Insentif untuk Tenaga Kesehatan Dipotong, Kemenkeu: Belum Final

Rina Anggraeni
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memotong besaran insentif untuk tenaga kesehatan sebesar 50 persen. Pemotongan insentif tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor: S-65/MK.02/2021.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menilai, pemotongan tersebut belum final karena anggaran bersifat dinamis di tengah pandemi. Kemenkeu terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

"Mengenai hal tersebut masih dikoordinasikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Anggaran kesehatan tahun 2021 awalnya Rp169,7 triliun. Namun dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi yang lebih besar," kata Askolani saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).

Askolani memprediksi anggaran kesehatan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan melonjak tajam. Dia memperkirakan pos anggaran tersebut naik dari Rp169,7 triliun menjadi Rp254 triliun.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Purbaya Ingin Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kenapa?

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Belum Tentukan Posisi Baru Heru Pambudi yang Digeser dari Sekjen Kemenkeu

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu: Kita Harus Belajar Koordinasi

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal