Insentif untuk Tenaga Kesehatan Dipotong, Kemenkeu: Belum Final

Rina Anggraeni
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memotong besaran insentif untuk tenaga kesehatan sebesar 50 persen. Pemotongan insentif tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor: S-65/MK.02/2021.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menilai, pemotongan tersebut belum final karena anggaran bersifat dinamis di tengah pandemi. Kemenkeu terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

"Mengenai hal tersebut masih dikoordinasikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Anggaran kesehatan tahun 2021 awalnya Rp169,7 triliun. Namun dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi yang lebih besar," kata Askolani saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).

Askolani memprediksi anggaran kesehatan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan melonjak tajam. Dia memperkirakan pos anggaran tersebut naik dari Rp169,7 triliun menjadi Rp254 triliun.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Nasional
13 jam lalu

DJP: Setoran Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun hingga November 2025

Nasional
11 hari lalu

MBG Serap APBN Rp52,9 Triliun hingga Pertengahan Desember 2025

Nasional
11 hari lalu

Kemenkeu Kucurkan Rp345,1 Triliun untuk Bayar Subsidi dan Kompensasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal