Instansi Pemerintah Diminta Percepat Penetapan Status Penugasan PNS, Ini Alasannya

Dita Angga
Instansi pemerintah diminta percepat penetapan status penugasan PNS, Ini Alasannya (Foto: Ist)

“Namun instansi pemerintah harus melakukan penyesuaian untuk menetapkan kembali PNS tersebut dalam status Penugasan berdasarkan PermenPANRB No. 62/2020 paling lambat 31 Desember 2021,” ucap dia.

Aba juga mengingatkan ketentuan dalam PermenPANRB No. 62/2020 tidak berlaku bagi PNS yang ditugaskan dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka.

“Artinya jika dia dikecualikan maka dia otomatis harus beralih status. Tapi sepanjang dia memenuhi syarat untuk penugasan sebagaimana kriteria yang tadi diuraikan maka dia bisa diberikan label penugasan,” tutur Aba.

Sekadar informasi, PNS yang diberikan penugasan harus memenuhi beberapa kriteria jabatan, yakni memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu. Selain itu, memiliki integritas dan moralitas yang baik, penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir. Terakhir memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibutuhkan oleh organisasi.

Terkait mekanismenya, PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya. Penugasan PNS pada Instansi pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan.  

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

11 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 50 Pati Polri, Astamaops Jadi Komjen

13 hari lalu

Hadapi Era Digitalisasi, Menteri PANRB: Lulusan BSSN Dituntut Jadi Benteng Pertahanan Siber Negara

31 hari lalu

Kemenhaj Gelar Tes CAT Petugas Haji 2027, Hasil Bisa Dipantau secara Real Time

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal