JAKARTA, iNews.id - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas III mulai naik, Jumat (1/1/2021). Namun, kenaikan ini dinilai akan memberatkan masyarakat miskin.
"Kenaikan ini memang dibutuhkan untuk menutup defisit yang dialami BPJS kesehatan. Tapi saat ini tidak tepat karena di tengah pandemi yg berdampak sangat signifikan terhadap income masyarakat khususnya kelompok bawah," kata Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Jumat (1/1/2021)
Dia menuturkan, seharusnya defisit keuangan yang dialami BPJS kesehatan bisa ditutup oleh pemerintah melalui upaya lain, seperti peningkatan kedisiplinan masyarakat membayar iuran. "Ini bisa dilakukan dengan perbaikan efisiensi pelayanan kesehatan oleh rumah sakit," ujarnya.