Iuran BPJS Kesehatan Naik Rp9.500, Ini Kata Pemerintah

Oktiani Endarwati
Pemerintah menaikkan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 pada 2021 sebesar Rp9.500. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 pada 2021. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.

Kenaikan iuran pada 2021 sebesar Rp9.500 di mana pada 2020 peserta hanya membayar Rp25.500. Sementara pada 2021, peserta harus membayar iuran sebesar Rp35.000. 

Adapun besaran iuran untuk kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp42.000 per bulan. Sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan iuran 2021 diikuti dengan komitmen pemerintah meningkatkan cakupan dan nilai dari perlindungan sosial.

"Jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500 tetapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan bantuan sosial bagi masyarakat," ujarnya dalam webinar, Selasa (22/12/2020).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Minta Pasien BPJS Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Waktu Antrean Dipercepat

12 hari lalu

BPJS: Pembiayaan Penyakit Ginjal Capai Rp7 Triliun hingga Juni 2026

26 hari lalu

Bantah Layanan Psikolog Puskesmas di Jakarta Tak Lagi Dicover BPJS? Ini Klarifikasi Pemprov DKI

26 hari lalu

Wamenkes Bantah Layanan Psikolog di Puskesmas Tak Lagi Dicover BPJS: Itu Hoaks!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal