Izin 17 Juta Hektare Lahan di Kalimantan dan Sumatera Bermasalah

Rully Ramli
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Hasanuddin Abidin. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengidentifikasi sekitar 17 juta hektare (ha) lahan di Kalimantan dan Sumatera yang izinnya tumpang tindih. Hal tersebut terjadi lantaran adanya perbedaan izin yang dikeluarkan pusat dengan daerah.

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Hasanuddin Abidin menyebut, lahan di Kalimantan yang izinnya tumpang tindih mencapai 10,43 juta ha sementara di Sumatera sebanyak 6,47 juta ha.

"Jadi ini masih tumpang-tindih. Di Kalimantan indikasi izinnya tumpang tindih 19,3 persen dan Sumatera 13,3 persen. Nah ini yang bermasalah, perlu penyelesaian," katanya di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Hasanuddin menyebut, masih banyaknya lahan yang bermasalah disebabkan adanya ketidakselarasan antara penerbitan izin di pemerintah pusat dan daerah. Tumpang tindih izin tersebut terjadi di antaranya terjadi pada izin Hak Guna Usaha (HGU) dan izin pemanfaatan hutan produksi.

"Contohnya, yang tadi satu wilayah daerah HGU-nya tahun 1994. Tapi, tiba-tiba keluar SK menteri kehutanan bahwa itu hutan produksi. Ada juga mungkin izin yang satu keluar dari pusat, yang satu keluar dari daerah jadi tumpang tindih," ujar Hasanuddin.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
4 tahun lalu

Menko Airlangga: Badan Informasi Geospasial Beri Kepastian Ruang Investasi dan Pemerataan Ekonomi

Nasional
4 tahun lalu

Jumlah Pulau di Indonesia Bertambah Jadi 17.000

Nasional
5 tahun lalu

Bhumandala Award 2020: Optimalisasi Simpul Jaringan Informasi Geospasial Dalam Satu Data Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal