JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Koordinasi Penanamanl Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sedang mengkaji ulang terkait izin investasi minuman keras (miras). Dia menjelaskan, mulanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal untuk menampung aspirasi dari daerah.
Sebab, banyak para petani minuman keras daerah tidak bisa mengembangkan usahanya karena aturannya tidak bisa.
"Kemudian itu diatur dalam Perpres 10 2021, dengan melihat rekomendasi dari Gubernur. Tapi kemudian kita ditorpedo bos, dihajar karena seolah-olah karena kepala BKPM manta ketum Hipmi jadi diizinkan saja tuh barang," kata Bahlil dalam Rakernas Hipmi 2021, Sabtu (6/3/2021).