Dia mengungkapkan, saat ini sedang merevisi aturan yang telah dicabut oleh Presiden tersebut. "Aturan 31,32,33 itu kita cabut. Nah sekarang kita lagi merevisi dan mencari narasi yang tepat untuk mengakomodasi aspirasi tadi," ujarnya.
Dia menambahkan, sejatinya aturan izin alkohol sudah ada pada 1931. Setiap zaman dinilai sudah mengeluarkan izin investasi miras.
"Sudah ada 109 izin alkohol ini, di DKI pun ada, di Bali juga ada. Jadi jangan berpersepsi dibuka zaman ini saja," tuturnya.