Kendati demikian, untuk tunjangan lainnya, P3K akan mendapatkan besaran yang sama dengan PNS. Namun, ia masih belum dapat memastikan apakah P3K akan diberikan gaji ke-13 seperti yang didapatkan PNS saat menjelang Idul Fitri.
Pasalnya, gaji ke-13 selama ini hanya skema pemerintah saat pendapatan PNS terbatas. Menurut dia, selama gaji PNS masih mencukupi maka pemberian gaji ke-13 tidak diperlukan.
Skema gaji ke-13 ini dilakukan karena jika gaji pokok PNS yang dinaikkan maka akan berdampak pada penambahan dana pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dinilai dapat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN).
“Kalau yang dinaikkin gajinya, dampaknya pada pensiun. Tapi kalau yang diberikan gaji ke-13, karena sekarang ini hitungan pensiun dari gaji pokok, maka itu tidak berpengaruh pada beban pensiun,” tuturnya.