Jadi Pegawai Pemerintah, Tenaga Honorer Tak Dapat Dana Pensiun

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

Kendati demikian, untuk tunjangan lainnya, P3K akan mendapatkan besaran yang sama dengan PNS. Namun, ia masih belum dapat memastikan apakah P3K akan diberikan gaji ke-13 seperti yang didapatkan PNS saat menjelang Idul Fitri.

Pasalnya, gaji ke-13 selama ini hanya skema pemerintah saat pendapatan PNS terbatas. Menurut dia, selama gaji PNS masih mencukupi maka pemberian gaji ke-13 tidak diperlukan.

Skema gaji ke-13 ini dilakukan karena jika gaji pokok PNS yang dinaikkan maka akan berdampak pada penambahan dana pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dinilai dapat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN).

“Kalau yang dinaikkin gajinya, dampaknya pada pensiun. Tapi kalau yang diberikan gaji ke-13, karena sekarang ini hitungan pensiun dari gaji pokok, maka itu tidak berpengaruh pada beban pensiun,” tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
3 bulan lalu

BNI Hadirkan Fitur Simponi di wondr by BNI Permudah Pengelolaan Dana Pensiun

Buletin
3 bulan lalu

Ribuan Tenaga Honorer Antre SKCK di Sikka dan Pangkal Pinang untuk Pemberkasan PPPK

Nasional
3 bulan lalu

800 Guru Sekolah Rakyat Direkrut dengan Status P3K, Bergabung 20 September

Nasional
6 bulan lalu

2.017 Tenaga Honorer Pemprov Sulsel Dirumahkan, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal