JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendukung rencana pemerintah untuk memungut cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram (Kg) atau Rp200 per lembar.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, dukungan ini lantaran sesuai dengan semangat Aprindo untuk mengurangi sampah plastik dan meningkatkan pendapatan negara melalui cukai.
"Kalau dari opini Aprindo kami mendukung kebijakan Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) untuk mengenakan cukai plastik," ujarnya di Gandaria City, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Sejalan dengan komitmen menjaga lingkungan, anggota Aprindo sebelumnya telah mengenakan bayaran sebesar Rp200 untuk selembar kantong plastik yang digunakan pembeli.
"Mengurangi plastik sekali pakai itu sudah sama dengan semangat kami, melakukan edukasi kepada masyarakat dengan menjual kantong plastik supaya masyarakat jangan beli," ucapnya.