Jika Tolak Divestasi, Freeport Tak Dapat Perpanjangan Operasi

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Reuters)

Kemudian pemerintah mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2017, divestasi menjadi 51 persen yang dikekuarkan pada tanggal 29 Agustus 2017. Sejak saat itu ada beberapa kebijakan yang dituangkan dalam IUPK, yaitu mendivestasikan 51 persen saham, membangun smelter, dan ketentuan ada stabilitasi investasi.

"Smelter itu mereka memang harus menyediakan smelter lima tahun dari penerbitan IUPK. Kita akan kontrol setiap enam bulan. Karena memang belum dieksekusi mereka baru menyelesaikan dokumen," ucapnya.

Oleh karenanya, menurutnya Head of Agrement (HoA) langkah yang wajar dilakukan oleh pemerintah karena mengatur transaksi dan harga. HoA ini dilakukan sesuai dengan cara yang berlaku karena berfungsi untuk memastikan proses divestasi.

"Kita tidak bisa menunggu sampai tahun 2021, kita tidak bisa menolak perpanjangan kontrak tanpa alasan yang wajar, Freeport tahunya sampai 2041, tapi kita tahunya sampai 2021," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
14 hari lalu

Tok! Harga Minyak Mentah Indonesia Turun

21 hari lalu

ESDM Perketat Pengawasan DMO, PLN Diminta Percepat Kontrak Pasokan Batu Bara

26 hari lalu

Kortas Tipikor Polri bakal Periksa Kementerian ESDM terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

1 bulan lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Juli-September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal