Jokowi Beri Tunjangan PNS di Akhir Tahun, Segini Besarannya

Iqbal Dwi Purnama
Presiden Jokowi beri tunjangan PNS di akhir tahun, segini besarannya (Foto akun Youtube Sekretariat Presiden).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencairkan tunjangan untuk dua jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di akhir tahun ini. Adapun, PNS dengan jabatan fungsional analisis transaksi keuangan dan fungsional pengembang teknologi pembelajaran di Kementerian/Lembaga yang akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Mengutip laman Kementerian Sekretariat Negara, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107/2021 dan 108/2021.

"Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional," tulis aturan tersebut, dikutip Sabtu (25/12/2021).

Tunjangan ini dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada PNS yang ditugaskan pada jabatan fungsional tersebut setiap bulannya.

Berikut ini besaran tunjangan yang diterima PN dengan jabatan fungsional analis transaksi keuangan:

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Roy Suryo Cs Kembali Surati Komisi III DPR, Minta RDPU Bahas Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
5 hari lalu

Pengacara: Pak JK Yakin Ijazah Jokowi Asli, Makanya Sarankan Diperlihatkan Saja

Nasional
6 hari lalu

Razman Ungkap Jokowi Tak Nyaman Kasus Roy Suryo cs Belum Disidangkan

Nasional
8 hari lalu

Refly Harun Tegaskan SP3 Rismon Langgar Aturan RJ di KUHAP Baru, Ini Alasannya

Nasional
8 hari lalu

Roy Suryo Temukan Tulisan Gadhaj Adam di Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon, Bukan Gadjah Mada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal