Jokowi Calonkan Destry Damayanti jadi Deputi Gubernur Senior BI Lagi ke DPR

Iqbal Dwi Purnama
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti.

JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi dalam Surat Presiden R-17/Pres/05/2024 yang disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan kembali Destry Damayanti menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Usulan tersebut pun telah diterima dan akan diproses.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan pihaknya telah menerima usulan tersebut dan segera menjadwalkan untuk melakukan fit and proper test terhadap Destry Damayanti.

"Kami baru akan menjadwalkan fit and proper. Besok rapat internal komisi untuk menetapkan jadwal," ujar Dolfie saat dihubungi iNews,id, Senin (27/5/2024).

Mengutip isi Supres tersebut, masa jabatan Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior BI, yang diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019 akan berakhir pada 7 Agustus 2024 mendatang.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (9) UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), kami mengusulkan kembali Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior BI," bunyi Supres tersebut dikutip.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Respons Bank Indonesia soal Kabar Pembobolan Dana Rp800 Miliar lewat BI-Fast

Nasional
11 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Naik Tipis ke Rp16.648 per Dolar AS

Nasional
18 hari lalu

BI Singgung Pembentukan Mata Uang Digital untuk Awasi Risiko Kripto 

Nasional
18 hari lalu

Prabowo: Negara Harus Hadir dan Berpihak pada Kelompok Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal