Jokowi Keluarkan Peraturan Pengelolaan Harta Karun Bawah Laut, Ini Kategorinya

Heri Purnomo
Presiden Joko Widodo. (Foto: Setpres).

"Dalam hal BMKT berupa ODCB, pengelolaan dilakukan sesuai dengan ketentuam peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya. Dalam hal BMKT bukan ODCB dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden ini," tulis Pasal 2 dalam ayat 4 dan 5 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 yang dikutip Jumat (20/1/2023).

Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa pengelolaan BMKT bukan ODCB dilakukan melalui pengangkatan BMKT yang dilakukan berdasarkan wilayah perairan atau zona tambahan yang kemudian dilakukan penangana di gudanga penyimpanan. 

Adapun penangan BMKT di gudang penyimpanan dilakukan dengan cara perendaman lanjutan, pengklasifikasian, pemberian identitas dan penyimpanan.

Selanjutanya, BMKT bukan ODCB dapat dimanfaatkan secara institusi dan penjualan melalui lelang. Dalam pemanfaatan secara institusi dilakukan dengan cara pengelolaan kawasan konservasi dan pengelolaan wisata bahari.

Sedangkan dalam proses penjualan melalui lelang di kantor pelayanan yang membidangi lelang negara. Hasil bersih penjualan lelang nantinya akan dibagi dengan persentase 45 persen untuk pemerintah pusat dan 55 persen untuk pelaku usaha yang mengangkat barang muatan kapal tenggelam tersebut.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kubu Jokowi Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo cs: RRT Siap-Siap Kau!

Nasional
1 hari lalu

Ade Darmawan Ungkap Pesan Jokowi ke Roy Suryo cs: Kita Ketemu di Pengadilan

Nasional
2 hari lalu

Dokter Tifa Luncurkan Buku Otak Politik Jokowi, Ini Isinya

Nasional
4 hari lalu

Feri Amsari Sebut Pelemahan KPK Terencana: Tanpa Persetujuan Jokowi, UU Tak Bisa Direvisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal