"Dalam hal BMKT berupa ODCB, pengelolaan dilakukan sesuai dengan ketentuam peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya. Dalam hal BMKT bukan ODCB dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden ini," tulis Pasal 2 dalam ayat 4 dan 5 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 yang dikutip Jumat (20/1/2023).
Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa pengelolaan BMKT bukan ODCB dilakukan melalui pengangkatan BMKT yang dilakukan berdasarkan wilayah perairan atau zona tambahan yang kemudian dilakukan penangana di gudanga penyimpanan.
Adapun penangan BMKT di gudang penyimpanan dilakukan dengan cara perendaman lanjutan, pengklasifikasian, pemberian identitas dan penyimpanan.
Selanjutanya, BMKT bukan ODCB dapat dimanfaatkan secara institusi dan penjualan melalui lelang. Dalam pemanfaatan secara institusi dilakukan dengan cara pengelolaan kawasan konservasi dan pengelolaan wisata bahari.
Sedangkan dalam proses penjualan melalui lelang di kantor pelayanan yang membidangi lelang negara. Hasil bersih penjualan lelang nantinya akan dibagi dengan persentase 45 persen untuk pemerintah pusat dan 55 persen untuk pelaku usaha yang mengangkat barang muatan kapal tenggelam tersebut.