Jokowi Keluarkan Peraturan Pengelolaan Harta Karun Bawah Laut, Ini Kategorinya

Heri Purnomo
Presiden Joko Widodo. (Foto: Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan baru terkait pengelolaan harta karun bawah laut atau benda muatan kapal tenggelam, yang memiliki potensi sumber daya kelautan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (PP BMKT) yang sudah ditetapkan oleh Jokowi pada Kamis (19/1/2023). Adapun peraturan itu ditujukan untuk meningkatkan daya guna dalam mendukung pembangunan Nasional. 

Dalam pasal 1 PP Nomor 8 Tahun 2023, disebutkan bahwa Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang dimaksud adalah benda muatan kapal yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut.

Adapun BMKT tersebut terbagi menjadi dua kategori. Pertama, Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang meliputi benda, bangunan, struktur, dan atau lokasi. 

Kedua, benda muatan kapal bukan ODCB. Kedua bagian tersrebut ditentukan berdasarkan pengkajian yang dilakukan oleh kementerian di bidang kebudayaan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bonatua Serahkan Bukti Tambahan Gugatan Ijazah Jokowi, Apa saja?

3 hari lalu

Gugatan Gus Nur Kandas, PN Solo Tolak Ganti Rugi Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi

4 hari lalu

Luhut: Jokowi Orang Baik, Patut Dicontoh meski Punya Kekurangan

4 hari lalu

Kaesang Buka Suara soal Jabatan Jokowi usai Pamer KTA PSI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal