Pemerintah juga memutuskan untuk menurunkan tarif PPh badan sebesar 3 persen dari yang sebelumnya 25 persen menjadi 22 persen. Pemerintah lalu akan mempercepat restitusi PPN bagi 19 sektor usaha tertentu. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membantu sektor usaha nasional untuk tetap bertahan di tengah pandemik Covid-19 di Indonesia saat ini.
“Serta untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR untuk yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan,” tutur Jokowi.