Jokowi Terbitkan PP 34/2021, Ini Syarat dan Larangan Bagi Pekerja Asing

Michelle Natalia
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 sebagai turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) beberapa waktu lalu. Salah satu tujuan PP tersebut adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan mewajibkan kepada TKA agar melakukan alih teknologi dan alih keahlian kepada pekerja asli Indonesia.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mempekerjakan TKA di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut. Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pada ayat 2, disebutkan bahwa dalam hal pemberi kerja TKA akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA lain, masing masing pemberi kerja TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.

"Pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mempekerjakan TKA sesuai dengan pengesahan RPTKA," bunyi ayat 3 PP Nomor 34 Tahun 2021 dikutip Rabu (24/2/2021).

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam di pasal 7 ayat 1, pemberi kerja TKA wajib:

a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA;

b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan

c. memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.

"Selain kewajiban pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA," demikian bunyi ayat 2.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Seleb
24 jam lalu

Jokowi hingga Sri Sultan Hamengkubuwono X Jadi Tamu Istimewa Pernikahan Anak Soimah

Nasional
2 hari lalu

Bonjowi Tuding UGM Sengaja Pasang Badan Bela Jokowi: Ada Apa Sebenarnya?

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Cs Ajukan Sengketa Informasi ke KIP, Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi Dibuka

Nasional
4 hari lalu

Jokowi Digugat lagi ke PN Solo, Kubu Roy Suryo: Ijazah Urusan Segenap Anak Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal