Jokowi Terbitkan PP 34/2021, Ini Syarat dan Larangan Bagi Pekerja Asing

Michelle Natalia
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ist)

Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) tidak berlaku bagi:

a. direksi dan komisaris;

b. kepala kantor perwakilan;

c. pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan

d. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara.

Pasal 8 ayat 1 menerangkan bahwa pemberi kerja TKA wajib mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan, atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan. Program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menjamin perlindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja.

Dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 tersebut juga terdapat larangan penggunaan TKA dalam situasi tertentu. Seperti dijelaskan dalam pasal 9, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA. Sesuai pasal 10, pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.

Pasal 11 juga memuat beberapa larangan lainnya, yaitu (1) pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia. (2) Jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Nasional
6 hari lalu

Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Penggugat Desak Pembuktian lewat Pemeriksaan Silang

Nasional
6 hari lalu

PN Solo Gelar Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Ini Agendanya

Nasional
7 hari lalu

Kubu Roy Suryo Gaet Rocky Gerung Jadi Ahli Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal